SYARAT PENDAFTARAN JALUR MUTASI ORANG TUA/WALI
SYARAT PENDAFTARAN JALUR MUTASI ORANG TUA/WALI
- Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil (Fotokopi masing-masing 1 lembar);
- Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB; dan
- Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase jalur perpindahan orang tua/wali yang tidak terpenuhi haruslah pada sekolah di mana orang tua/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada sekolah yang sama dibuktikan dengan surat keputusan/penugasan dari kepala sekolah.
Write a Facebook Comment
Komentar dari Facebook
Write a comment
Ada 2 Komentar untuk Berita Ini
View all comments