SYARAT PENDAFTARAN JALUR MUTASI ORANG TUA/WALI
SYARAT PENDAFTARAN JALUR MUTASI ORANG TUA/WALI

By Aan Kunaefi, A.Md 17 Apr 2024, 22:21:10 WIB PPDB
SYARAT PENDAFTARAN JALUR MUTASI ORANG TUA/WALI

  1. Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil (Fotokopi masing-masing 1 lembar);
  2. Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB; dan
  3. Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase jalur perpindahan orang tua/wali yang tidak terpenuhi haruslah pada sekolah di mana orang tua/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada sekolah yang sama dibuktikan dengan surat keputusan/penugasan dari kepala sekolah.



Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

Write a comment

Ada 2 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment